Konsultan Pajak  - Perubahan perpajakan yg dinamis membawa perubahan “ perubahan yg  mendasar dimana adanya perubahan Undang “ Undang Pajak Pertambahan Nilai  (UU PPN) No. 42 Tahun 2010 dari hal tersebut mengakibatkan perubahan  juga dalam peraturan “ peraturan dibawahnya baik Peraturan menteri  keuangan (PMK), Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER), dll. Salah satu  perubahannya adalah PPN atas kegiatan membangun sendiri. Konsultan  pajak.
Pengertian
Pengertian  membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yg dilakukan tidak  dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yg  hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain
Tarif PPN Membangun Sendiri 
Pasal  3 Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2010 menyatakan bahwa PPN  terutang dihitung dgn cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dgn  Dasar Pengenaan Pajak. DPP itu sendiri adalah 40% (empat puluh persen)  dari jumlah biaya yg dikeluarkan dan/atau yg dibayarkan utk membangun  bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Dgn kata lain tarif  efektif PPN atas kegiatan membangun sendiri sebesar 4%. Konsultan pajak.
Batasan Luas dikenakan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri 
Perubahan  “ perubahan dalam hal batasan luas bangunan yg dikenakan PPN atas  kegiatan membangun sendiri yg telah beberapa kali berubah : 1. Tahun  2001 dgn dasar hukum KMK No. 554/KMK.04/2000 tgl 22 Desember 2000 yg  berlaku mulai 1 Januari 2001. Dalam KMK ini, kegiatan membangun sendiri  yg diperutkkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dgn luas bangunan  400 m2 (empat ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen 2.  Tahun 2002 dgn dasar hukum KMK No. 320/KMK.03/2002 tgl 28 Juni 2002 yg  berlaku mulai 1 Juli 2002. kegiatan membangun sendiri bangunan yg  diperutkkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dgn luas bangunan 200  m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanent 3. Tahun  2010 dgn dasar hukum PMK No. 39/PMK.03/2010 tgl 22 Februari 2010 yg  berlaku 1 April 2010. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus  meter persegi). Konsultan pajak.
Saat Terhutang 
Saat  terhutangnya adalah pada saat mulai dibangunnya bangunan. Lalu  bagaimana perlakuan utk pembangunan yg dilakukan secara bertahap ?  Kegiatan membangun sendiri yg dilakukan secara bertahap dianggap  merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara  tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Konsultan  pajak.
Sumber: alfaomegapajak.com
Temukan Info Lain Seputar  Konsultan Pajak




{ 2 komentar... Views All / Send Comment! }
Agen Judi Online
Agen Bola Online
Agen Bola Terbaik
Agen Judi Bola
Agen Judi Kasino
Berita Bola
Berita Bola Terbaru
Berita Bayern Munchen
Berita Terkini
Berita Terupdate
Agen Judi Online
Daftar Agen Bola Online
Agen Bola Terbaik
Agen Judi Bola
Agen Judi Kasino
Berita Bola
Berita Ac Milan
Berita Bola Terupdate
Berita Terkini
Berita Terupdate
Posting Komentar