Pihak Imigrasi Singapura memberikan kemudahan bagi warga masyarakat Kepri yang akan berkunjung baik untuk silahturahmi dengan family, berbisnis ataupun sekedar liburan. Warga Kepri, khususnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan kemudahan tampa harus mendapatkan pemeriksaan uang tunjuk melalui sistem scan paspor selama 2 tahun.Dijelaskan, selama ini, seluruh warga Indonesia termasuk warga Kepri yang masuk ke Singapura mendapat kesulitan dengan birokrasi yang berbelit-belit termasuk dalam daftar antrian saat akan pengecopan pasport.
Namun dengan kebijakan yang telah dikeluarkan, maka bila pasport warga Kepri sudah di scan dan dicap stempel oleh pihak Imigration Singapura maka dalam perjalanan ke Singapura selanjutnya tidak akan menjalani antri pengecopan dan cukup hanya memperlihatkan paspor yang telah discan dengan masa berlaku selama 2 tahun.Sementara itu, dalam kegiatan sosialisasi pencanangan kebijakan Imigrasi Singapura tersebut, kerja sama antara Imigrasi Singapura dan Imigrasi Indonesia melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Kepri, difasilitasi oleh Biro Pemerintahan Propinsi Kepri.
Sekitar 200 buah pasport para PNS dilingkungan Pemerintah Propinsi Kepri dan Kabupaten Bintan langsung discan dan masuk dalam data keimigrasian Singapura untuk mendapatkan kebijakan yang dimaksud. Jumlah tersebut belum termasuk dengan 300 paspor PNS Pemko Batam dan Pemkab Karimun yang telah discan pada kegiatan yang sama di Batam
Sumber detikriau.net
Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar