Pemerintah Kota Bogor terus memaksimalkan upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Demi memberikan efek jera bagi mereka yang merokok di kawasan umum, Pemkot Bogor akan memberikan denda Rp 1 juta atau kurungan penjara tiga hari bagi sopir angkutan umum yang kedapatan merokok di dalam angkot.
Tak hanya itu, pemilik angkot juga dilarang pasang iklan produk rokok. Bila dilakukan, maka sanksinya berupa denda maksimal Rp 5 Juta.
Triwanda Elan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada warga Bogor yang merokok sembarangan terutama sopir angkot merupakan upaya penegakkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Sopir angkutan yang kedapatan merokok sembarangan di dalam angkot akan dikenakan sanski sesuai dengan Perda tersebut,”ungkapnnya, saat memberikan sosialisasi kepada sopir angkutan.
Elan menambahkan, tempat kerja dan angkutan umum merupakan salah satu tempat pelarangan merokok, "Pokoknya, kalau kedapatan merokok di dalam angkot, ditambah lagi sambil mengemudikan angkotnya akan dikenakan sanksi," jelasnya.
Demi menegakkan Perda tentang KTR tersebut, operasi ke jalan untuk mengawasai berjalannya peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan tentang pasang iklan rokok akan lebih sering dilakukan.
http://metro.vivanews.com/
Temukan semuanya tentang Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris, iklan gratis
{ 1 komentar... Views All / Post Comment! }
Agen SBOBET - Agen JUDI - Agen Judi Online - Agen Bola - Agen winenlose
Agen Judi Terpercaya
Agen Judi Sbobet
Agen Judi Ibcbet
Agen Judi Casino Online
Klopp: Mane Tak Layak Dapat Kartu Merah
Neville Anggap Mane Tak Pantas Dapat Kartu Merah
Guardiola Akui Kartu Merah Mane Bikin Lebih Mudah Kalahkan Liverpool
Cerita Pemilik Kopi Tuku yang Ditelepon Ajudan Jokowi Tengah Malam
Dari Rumah Sakit, Jenazah Debora Dibawa Pulang Orangtuanya Naik Motor
Posting Komentar